Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi Timah, Seketika Digiring ke Tahanan

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi memastikan suami artis wanita Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditi timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Dia malahan segera digiring ke tahanan.

\\»Tim penyidik melihat sudah cukup alat bukti sehingga yang bersangkutan kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka, yakni saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT,\\» tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2024).

Berdasarkan Kuntadi, Harvey Moeis segera ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan terhitung hari ini.

Adapun posisi kasus korupsi tersebut secara ringkas yakni sekitar tahun 2018-2019, Harvey Moeis dikenal menghubungi Direktur Utama PT Timah Tbk yakni tersangka MRPP atau tersangka RS dalam rangka untuk mengakomodir kesibukan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

\\»Setelah dijalankan sebagian slot kali pertemuan, alhasil disepakati bahwa kesibukan akomodir pertambangan liar tersebut adanya dicover dengan sewa menyewa kelengkapan processing peleburan timah, yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi sebagian smelter, yakni PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kesibukan dimaksud,\\» ungkapnya.

Atas kesibukan tersebut, sambung Kuntadi, tersangka Harvey Moeis meminta kepada para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungannya, yang kemudian diserahkan kepadanya dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha pengusaha smelter melewati QSE yang difasilitasi olehnya.

\\»Adapun, tindakan yang disangkakan kepada HM ini diduga melanggar ketentuan pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,\\» Kuntadi menandaskan.

Helena Lim Juga Jadi Tersangka

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan Helena Lim yang dijuluki crazy rich PIK sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditi timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

\\»HLN selaku Manajer PT QSE, menurut alat bukti yang sudah ditemukan dan sesudah dijalankan pemeriksaan secara intensif, penyidik menyimpulkan sudah cukup alat bukti untuk memastikan yang bersangkutan sebagai tersangka,\\» tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan.

Berdasarkan Kuntadi, untuk kepentingan penyidikan karenanya pihaknya memastikan untuk menjalankan penahanan kepada Helena Lim di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan.

Adapun kasus posisi yang bersangkutan yakni bahwa yang bersangkutan selaku manajer PT QSE diduga kuat sudah memberikan bantuan mengelola hasil tindak pidana kerja sama penyewaan kelengkapan cara kerja peleburan timah,\\» kata Kuntadi.

\\»Di mana yang bersangkutan memberikan sarana dan prasarana melewati PT QSE untuk kepentingan dan keuntungan yang bersangkutan dan para peserta yang lain, dengan dalih dalam rangka untuk penyaluran CSR. Selanjutnya yang bersangkutan diduga sudah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 KUHP,\\» sambungnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah memastikan lagi satu tersangka baru berhubungan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditi timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga dengan 2022.

\\»Kamis 7 Maret 2024, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali memastikan satu orang tersangka baru,\\» tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Pekan (10/3/2024).

Berdasarkan Ketut, tersangka yakni yakni ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019-2020 PT Timah Tbk. Dengan semacam itu, sempurna tersangka dalam kasus korupsi komoditi timah yakni 14 orang, termasuk yang berhubungan dengan perkara menghalangi penyidikan atau Obstruction of Justice.

\\»Hingga saat ini, regu penyidik sudah memeriksa sempurna 139 orang saksi dalam perkara ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, regu penyidik sudah menaikkan status satu orang saksi menjadi tersangka,\\» jelas dia.

Подписаться
Уведомить о
0 Отзывы
Межтекстовые Отзывы
Посмотреть все комментарии